Sunday, 22 September 2013

Menikah dengan orang Jepang


Prosedur dan Syarat Administrasinya
Oleh : Ayako Kobayashi

Bagi sebagian orang, menikah tentu tentu bukan merupakan sebuah keputusan mudah, terlebih lagi kalau pasangannya adalah orang asing. Walaupun sudah saling mengenal dalam waktu yang cukup lama, beberapa kesulitan baru sudah pasti tidak akan bisa dihindari.
Hal ini sepertinya bisa dimaklumi. Jangankan dengan orang asing sesama WNI pun kesulitan itu pasti akan ada. Kalaupun tidak dengan pasangan sendiri, kesulitan mungkin bisa timbul karena faktor keluarga. Maklum saja kerena pernikahan bukan hanya urusan dua orang saja tapi juga melibatkan dua keluarga. Sedangkan khusus untuk pernikahan dengan orang asing, kasusnya akan menjadi lebih luas karena melibatkan dua negara.



Persyaratan administrasi dan dokumen yang diperlukan relatif banyak dan yang jelas urusan tidak cukup hanya diselesaikan di satu tempat atau kantor saja. Namun betulkah pernikahan antara bangsa itu registrasinya susah ? Berangkat dari kasus di atas, berikut ini saya mencoba untuk menuliskannya. Sebagai pembuka tulisan, saya coba buatkan ilustrasi seperti di bawah ini :

Kantor
Konsulat atau Kedutaan
Kantor Catatan Sipil
Kantor Imigrasi
Dari ilustrasi di atas, tampak jelas bahwa alur registrasinya sebetulnya tidaklah terlalu rumit. Kesan sulit yang selama ini muncul sebetulnya disebabkan tidak lebih karena ketidak tahuan saja dan disamping itu yang paling jelas adalah karena tumben nikah, jadi rada sedikit kaget dengan persayaratannya.

Dokumen apa sajakah yang diperlukan ?

Dokumen yang diperlukan sebetulnya sangatlah sederhana bahkan (sepertinya) surat lamaran pegawai negeri jauh lebih banyak. Hanya ada beberapa tambahan surat atau dokumen lain yang tidak pernah kita dengar sehingga kedengarannya sulit yaitu dokumen dari Konsulat atau Kedutaan. Selengkapnya saya bagi menjadi 2 kelompok yaitu :

1
Dokumen yang diperlukan untuk WNI
Identitas KTP
Kartu Keluarga
Akte Kelahiran
Surat Ijin Menikah dari Orang Tua
Pas Photo
Pas Photo berdua berdampingan
Dan sejumlah dokumen lainnya
2
Dokumen yang diperlukan untuk WNA
Pasport
Kartu Keluarga
Sertifikat Kelahiran
Surat Keterangan Belum Menikah
Surat Ijin Menikah dari Orang Tua
Dan sejumlah dokumen lain yang mungkin diperlukan, seperti Surat Keterangan Orang Asing dari Kepolisian. Aturan ini hanya berlaku di daerah tertentu saja 

Konsulat dan Kedutaan

Setiap orang asing yang hendak menikah di Indonesia harus melapor ke Konsulat atau Kedutaan-nya masing masing untuk memperoleh ijin atau sejumlah dokumen tertentu. Dokumen dari kedutaan ini sangat penting yang salah satunya adalah memastikan bahwa pasangan kita adalah berstatus masih Single atau tidak sedang terikat pernikahan dengan pihak lain. Berabe khan kalau ternyata pasangan kita adalah seorang penipu yang sudah punya bini dan anak di negaranya ?
Selain berfungsi sebagai perlindungan hukum, kedutaan juga berfungsi sebagai "penerjemah resmi" bagi kedua pihak. Jadi semua dokumen dari orang asing seperti pada Poin 2 di atas bisa kita mengerti karena sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indoesia oleh pihak konsulat. Demikian juga dengan petugas Catatan Sipil di Indonesia tidak akan bengong dan linglung kalau disodori dokumen berhuruf CACING Kanji.

Bagaimana kalau saya memutusakan untuk menikah di Jepang ? Berarti saat itu anda-lah yang berstatus sebagai orang asing jadi harus melapor terlebih dahulu ke Konsulat Indonesia di negara tersebut, persis sama dengan apa yang dilakukan pasangan Anda di Indonesia. Nantinya pihak Konsulat akan mengeluarkan satu dokumen resmi yang namanya 婚姻要件具備証明書. Dokumen inilah satu satunya yang bisa dibaca dan dimengerti oleh petugas Shiyakusho atau Catatan sipil-nya Jepang.
Semua dokumen anda dari Indonesia, seperti akte kelahiran, KTP dan sejenisanya hanya berguna untuk petugas KBRI, sedangkan bagi petugas Shiyakusho atau kantor catatan sipilnya Jepang sama sekali tidak diperlukan. Untuk orang asing di Indonesia, kasusnya kurang lebih adalah sama.

Saya ingin menikah tapi tidak mau pindah agama, bagaimana caranya ?
Kalau Anda memutuskan menikah di Indonesia, hal ini adalah tidak mungkin. Aturan tentang agama diatur secara ketat oleh undang undang yang (kalau tidak salah) melarang pernikahan beda agama. Menikah juga berarti harus memilih, dengan ritual agama apa pernikahan ini akan dilangsungkan.
Sedangkan aturan hukum di negara Jepang adalah sebaliknya, pernikahan dengan ritual agama ataupun prosesi / resepsi adalah hal lain yang tidak ada kaitannya dengan hukum pernikahan. Agama adalah urusan pribadi yang tidak akan pernah tercantum pada formulir resmi manapun.
Sedikit catatan, umumnya orang Jepang tidak akan pernah mempersalahkan tentang agama. Diajak menikah dengani agama apapun mereka umumnya pasti mau. Saat ini setengah dari prosesi pernikahan di negara tersebut dilakukan dengan ritual agama Kristen. Apakah mereka adalah pasangan yang beragama Kristen, sepertinya tidaklah penting bagi mereka.

Menikah di Jepang atau Indonesia dan manakah yang lebih gampang ?
Sebetulnya hampir sama saja. Kalau menikah di Indonesia, Anda akan disibukkan oleh berbagai surat, dokumen, mengisi berbagai formulir, menemukan alamat kantor Catatan Sipil dan instansi lain, sedangkan pasangan anda cukup hanya mengikuti dari belakang dan tanda tangan saat diperlukan. Sedangkan kalau memilih menikah di Jepang situasinya adalah sebaliknya, Andalah yang bego dan menjadi tukang tanda tangan doang.

Prosedur Menikah di Indonesia

Langkah 1
Melangsungkan upacara resepsi dan pernikahan
Setelah proses pernikahan adat atau agama selesai selesai kita akan mendapatkan dokument berupa : Surat Bukti Perkawinan AgamaApakah berarti pernikahan ini sudah sah ? Menurut agama adalah sah, namun menurut hukum tentu saja belum karena masih banyak proses hukum yang harus dilewati.
Langkah 2
Mendatangi Kantor Catatan Sipil
Tujuan : Membuat Akte Pernikahan
Dokumen yang kira kira diperlukan :
Untuk WNI
    . Surat Bukti Perkawinan Agama
    . Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP
    . Pas Foto berdampingan (suami istri)
    . 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
Sedangkan untuk WNA
    . Pasport
    . Surat Keterangan Belum / Boleh Menikah
    . Sertifikat Kelahiran
    . dokumen lain yang dikeluarkan atau diterjemahkan oleh Kedutaan

Catatan :
Beberapa wilayah di Indonesia kadang ada juga yang meminta sejumlah persyaratan lain seperti Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian atau surat pindah agama.

Langkah 3
Mendatangi Kantor Imigrasi
Tujuan : Mendapatkan visa tinggal ataupun transfer visa.
Langkah ini bisa di abaikan kalau pasangan Anda tidak berniat untuk tinggal di Indonesia atau harus balik ke negaranya.

Langkah 4
Mendatangi Konsulat Jepang
Tujuan : Mendaftarkan atau Melaporkan Pernikahan
Apakah sekarang pernikahan saya berarti sudah sah dan resmi baik di Indonesia maupun di negara Jepang ?
Tentu saja belum karena untuk Konsulat bukanlah Kantor Catatan Sipil-nya Jepang. Konsulat hanya berfungsi sebagai tempat anda melaporkan pernikahan saja yang nantinya akan memudahkan untuk urusan dokumen imigrasi seperti visa misalnya. Agar pernikahan Anda juga tercatat di Jepang perlu mengikuti satu proses lagi sebagai langkah terakhir.

Langkah 5
Mendaftarakan Pernikahan di Jepang
Pendaftaran ini hanya bisa dilakukan setelah Anda berada di negara tersebut. Tempat, syarat dan dokumen yang dibutuhkan sepertinya pasangan Anda jauh lebih memahaminya atau dengan bahasa yang lebih mudah Anda tinggal ngekor atau ngikut saja. Yang jelas, karena Anda sudah menikah di Indonesia sebelumnya maka hampir tidak memerlukan proses yang sulit dan lama dan juga tidak ada dokumen apapun yang perlu disiapkan kecuali pasport doang.

Prosedur Menikah di Jepang

Langkah 1
Mendatangi Kantor Konsulat Indonesia (KJRI)
Tujuan kedatangan : mendapatkan dokumen Kon In Yoken Gubi Shoumeisho atau The foreign national's certificate of marriage qualification.
Dokumen yang kira kira diperlukan :
    . Akta kelahiran asli dan fotokopi (kertas A4)
    . Kartu Keluarga asli dan fotokopi (kertas A4)
    . Surat ijin menikah dari Orang Tua,
      (asli dan diketik di atas kertas segel atau dengan meterai)
    . Surat Keterangan untuk Menikah, asli, dari Kelurahan.
    . Surat Keterangan Asal Usul, asli, dari Kelurahan.
    . Surat Keterangan Tentang Orang Tua, asli, dari Kelurahan.
    . Paspor asli dan fotokopi paspor halaman depan dan halaman visa.
    . Mempunyai visa yang masih berlaku dan yang bersangkutan
      berada di Jepang
Dokumen yang diperlukan bagi Warga Negara Jepang
    . Koseki Tohon asli, 3 bulan terakhir
    . Fotokopi paspor halaman depan
Biaya yang diperlukan adalah sekitar 2.400 Yen. (Sumber KJRI Osaka)
Langkah 2
Mendatangi Kantor Kuyakusyo / Shiyakusyo
Tujuan : Membuat Akte Pernikahan
Dokumen utama yang diperlukan adalah Pasport dan surat pengantar yang sudah didapatkan dari Kedutaan (Kon In Yoken Gubi Shoumeisho).
Dengan melewati dua langkah ini berarti pernikahan Anda sudah sah menurut aturan hukum di negara tersebut
Langkah 3
Mendatangi Kantor Imigrasi
Tujuan : Mengubah atau Transfer Visa
Langkah 4
Mendatangi (lagi) Konsulat Indonesia
Tujuan kedatangan : mendapatkan Surat Keterangan Sudah Menikah(Kekkon Gubi Shomeisho)
Dokumen yang kira kira diperlukan :
. Koseki Tohon (Kartu Keluarga) terbaru (setelah pernikahan) dan asli
. Surat keterangan pelaporan pernikahan asli dari Shiyakusho
. Fotokopi paspor suami dan istri halaman pertama.
. Satu lembar foto berdampingan suami istri ukuran 7×4 hitam putih.
Catatan : Biaya yang diperlukan kira kira 2.400 Yen.
Langkah 5
Mendaftarkan Pernikahan di Indonesia
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, setiap pernikahan harus dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Adapun persyaratannya kurang lebih :
- Foto Copy Surat Keterangan Sudah Menikah yang dikeluarkan oleh KJRI
- Foto Copy Akta lahir Laki-laki dan Perempuan (kalau ada)
- Foto Copy KTP/KK
- Foto Copy Pasport suami isteri
- Pas Photo berwarna secara berdampingan ukuran 4x6 = 5 lembar
Bagaimana kalau seandainya proses ini tidak di lakukan ?
Berarti status Anda belum resmi menikah di Indonesia alias masing berstatus Single. Demikian juga sebaliknya, WNA yang menikah di Indonesia tapi pernikahannya tidak dicatatkan ke kedutaan ataupun di negara asalnya, maka statusnya masih belum resmi menurut hukum.

Catatan Tambahan
Peraturan Menikah bagi Warga Jepang 
Article 731 to 737 of the Japanese Civil Code. Bagi mereka yang sudah pernah menikah sebelumnya dan bercerai, harus sudah melewati batas waktu minimal 6 bulan. Kemudian bagi yang berumur di bawah 20 tahun, harus mendapat persetujuan dari orang tua.

Kosa Kata
Bahasa IndonesiaBahasa JepangHuruf Kanji
Akte KelahiranShussei Shoumeisho出生証明書
Surat Keterangan Belum KawinDokushin Shoumeisho独身証明書
Surat Ijin Orang TuaRyoushin Shoudakusho両親承諾書
Kartu KeluargaKazoku Shoumeisho家族証明書
Kartu KeluargaKoseki Touhon戸籍謄本
Kartu Tanda PendudukMibun Shoumeisho身分証明書
Surat Pengantar Akan MenikahKon In Yoken Gubi Shoumeisho婚姻要件具備証明書
Kartu NikahKekkon Gubi Shoumeisho結婚具備証明書
PhotoShashin写真
PasportPasupotoパスポート
**) Kantor Catatan Sipil 
Kuyakusho
区役所
Shiyakusho市役所

**) Tidak ada kantor khusus yang bertugas untuk mencatat perkawinan atau perceraian di negara tersebut. Umumnya semua urusan ini cukup diselesaikan di kontor Kepala Desa / wilayah. Perbedaan nama disebabkan karena perbedaan luas wilayah yang ditangani.

Itulah sedikit cerita tentang prosedur dan persyaratan menikah dengan orang Jepang. Semoga bermanfaat
Ditulis oleh : Ayako Kobayashi
24 Januari 2010

0 komentar:

Post a Comment